PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 32
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 50.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan
- konsep pengembangan wilayah kabupaten.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
