PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 74
Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- kawasan perdesaan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agrobisnis yang mampu melayani, menarik, dan mendorong kegiatan agrobisnis di wilayah sekitarnya;
- kawasan perdesaan yang mempunyai kondisi geomorfologi, iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan agribisnis di kawasan agropolitan; dan
- kawasan perdesaan yang memiliki dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
