PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 75
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan rencana tata ruang meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis terkait kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan;
- teknik analisis penentuan komoditi unggulan;
- teknik pengolahan hasil yang telah dilakukan dan jangkauan pemasaran; dan
- teknik analisis dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten dan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten; dan
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
- konsep pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
