PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 76
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
penyampaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada Menteri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten pada Satu atau Lebih Wilayah Provinsi
