Pasal 77
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi;
pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
pembahasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana tata ruang wilayah provinsi.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten yang menjadi bagian dari kawasan perdesaan atau dimana kawasan perdesaan terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
- konsep pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
