PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 73
Kawasan perdesaan harus memenuhi kriteria:
- fungsi kawasan produksi pertanian kabupaten;
- sistem jaringan prasarana pendukung kegiatan pertanian;
- aglomerasi penduduk yang bermata pencaharian petani, nelayan, penambang rakyat, atau pengrajin kecil;
- tatanan nilai budaya lokal dan berfungsi sebagai penyangga budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya;
- kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan tangkap;
- susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan termasuk kawasan transmigrasi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
- kerapatan sistem permukiman dan penduduk yang rendah; dan
- bentang alam berciri pola ruang pertanian dan lingkungan alami.
