PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 72
(1) Kawasan perdesaan dapat berbentuk:
- kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
- kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula berbentuk kawasan agropolitan.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 2 Kriteria Kawasan Perdesaan
