PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
