PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 17
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyuluhan bidang penataan ruang;
- pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
- pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
- penyediaan unit pengaduan.
