PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 18
Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
- menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
- menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
- menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pasal 19 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
