PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 19
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur
penyusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- prosedur penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang; dan
- prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang.
