PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 20
Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang;
- pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan.
