PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 21
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- pengumpulan data;
- pengolahan dan analisis data;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang beserta lampirannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
