PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 22
Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
- pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
- pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
