PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 23
Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1 Umum
