Pasal 24
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri
atas:
- penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
- penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang sedang berlaku.
(4) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan
hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
