PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 25
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
- proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- penetapan metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Pengumpulan data meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:1.000.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis permasalahan regional dan global;
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah pulau/kepulauan dan antarwilayah provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan:
- Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
- keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
