PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 26
Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
