PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 27
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana; dan
peta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota dalam provinsi.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pedoman bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
- memperhatikan:
- perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
- keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
- rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan
- konsep pengembangan wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
