PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 28
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.
