PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 29
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
