PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wilayah
provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum
memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
Pasal 31 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
