PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 88
(1) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut perlunya peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rekomendasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah provinsi dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan apabila:
- terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau
- terdapat dinamika pembangunan kabupaten/kota yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
