PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 89
Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan berdasarkan prosedur penyusunan dan prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 38, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67 sampai dengan Pasal 70, dan
Pasal 75 sampai dengan Pasal 80.
