PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 90
(1) Revisi terhadap rencana tata ruang yang materi
perubahannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Jangka waktu rencana tata ruang hasil revisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan berakhirnya jangka waktu rencana tata ruang yang direvisi tersebut.
