PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 87
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan
kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 huruf c berupa:
- rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang; atau
- rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang.
(2) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran rencana tata ruang.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
