PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Bagian Kedua Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
