PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan
pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang.
