PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 6
Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
- meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
- meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
- meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang.
