PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang.
