PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 4
(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
- pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
- ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif, serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
- ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
