PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 9
Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
