PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan
melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi
koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
