PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 11
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- media tatap muka; dan
- media elektronik.
