PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan
pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan.
