PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan
kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
- penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
- penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang.
