PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 14
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang.
