PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 46
Kawasan strategis terdiri atas kawasan yang mempunyai nilai strategis yang meliputi:
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
- kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
- kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
- kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
