PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 47
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan meliputi:
- kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
- kawasan dengan peruntukan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan dan aset-aset pertahanan lainnya; atau
- wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
