PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 48
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki:
potensi ekonomi cepat tumbuh;
sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
potensi ekspor;
dukungan kawasan perumahan dan permukiman yang dilengkapi dengan jaringan prasarana dan utilitas, serta sarana pemerintahan penunjang kegiatan ekonomi;
kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; atau
fungsi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi.
