PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 49
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya merupakan:
- tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
- prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
- aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
- tempat perlindungan peninggalan budaya;
- tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
- tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
