PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 50
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi memiliki:
- fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi dan posisi geografis sumber daya alam strategis, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir;
- sumber daya alam strategis;
- fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi kedirgantaraan;
- fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
- fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan teknologi tinggi strategis lainnya.
