PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 51
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
- kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
- kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- kawasan rawan bencana alam; atau
- kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
