PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 52
(1) Kriteria nilai strategis untuk kawasan strategis nasional,
kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota ditentukan berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan kawasan.
(2) Kawasan strategis nasional dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis provinsi dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis provinsi dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria nilai strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
