Pasal 53
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis nasional meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
pelibatan peran masyarakat pada tingkat nasional dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
pembahasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis nasional atau dimana kawasan strategis nasional terletak;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan
- rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
- Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
