PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 54
Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.