PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 55
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
- Pengumpulan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis provinsi atau dimana kawasan strategis provinsi terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis provinsi; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
