PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 56
Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh gubernur.
