PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 80
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang merupakan
bagian wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
