PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 79
(1) Prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, serta prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 78 berlaku mutatis mutandis bagi prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan agropolitan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan
berlaku ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dengan ketentuan:
- Tahap pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
- data rencana pengembangan sentra produksi; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Tahap pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis kelayakan pengembangan agroindustri; dan
- teknik analisis daya dukung sebagai pusat koleksi, distribusi, dan pemasaran komoditi pertanian.
